Wednesday, August 17, 2016

The world is not as we think, everything is just an illusion through the lies of science over the past 500 years. Since childhood we are taught that the earth is a globe, so the earth is a globe has become a belief system, if there are people who say the earth is flat maybe people will laugh, but this is a serious matter and why it is becoming plague since November, 2015?
All the evidence was there in plain sight, but we never noticed. Some people doing intellectual research to prove that the earth is a globe, but the results indicates otherwise. It turned out that the flat earth is not a disinformation but it is a moral movement as a form of raising awareness, especially in America and Europe. This is people power, without organization. Trending topics on google analytic is a flat earth.
If the earth is flat, how the airplane to fly around the world? How did it happen day and night? Lunar eclipse? The ends of the earth what why we do not fall? Sunrise and sunset is due to perspective, not due to curvature of the earth is a globe. How could the space program in the states? How do they lie? The rocket launch is a mega project, the rocket never skied upward but always curved and finally horizontally for never passing of low-earth orbit (500 km from the earth's surface). NASA's goal of establishing a very earthiness is to office politics, the problem of politics and in whose interests? 
Map of world standard before NASA was formed in 1958 is a flat map of the earth (source: Boston Public Library), USGS (the geological survey organizations) flat map of the earth is the basic cartography earth globe through a mathematical projection called Azimuthal Equidistant.
In the flat earth, the center of the circle is the north pole, the compass needle always to the north, so that when we go to the east or west will be circular. Very real evidence that the earth is flat (mind blowing fact) people around the world can only west to east or conversely nobody around the globe to the south and arrive in the north.
Please you fly across Antarctica, from Sydney to Santiago, Chili to fly across Antarctica not fly or camping outskirt of the Antarctica. You can not pass the Antarctic because it was forbidden. Why? Global elite secret from you via Antarctica Antarctic treaty of 1959, restricted areas and secrets of the world's citizens are not allowed to know the Antarctic are guarded by American and its allies.
GPS and satellite is there any? Navigation on google maps does not use GPS and satellites. GPS has been used worldwide since 1973. Network was created only with eight large towers and then distributed to neighboring small tower. The quality and coverage to be good by extending the towers, which pick up signals from the eight great towers. It is said there are 13,000 satellites, space crowded with satellites. Has anyone ever seen a satellite with a telescope whereas there are thousands telescope. All satellite photographs and the earth is a CGI (Computer Graphic Image). Why lie about the shape of the earth? Likewise with the space program, how Russia and China did not say anything if NASA is lying?
Our money is used for what? And taxes? Business is business, where there is a chance it is certainly a lot of interest. "Make it the lie big, make it simple, keep saying it, and Eventually then will believe it." - Adolf Hitler.
This issue is not for the intellectual competence, nonsense, but there are other things more fundamentally related to our lives. Behind the crisis which makes many of the poor, there are some people who do this are the global elite unnoticed by you. Global elite they are the masterminds, they are illuminati who want to create a new world by worshiping modern science, eliminating religion and create one government on earth, those who create problems and offer solutions.
Please research itself, this flat earth is not a joke but a serious matter that must be addressed because it involves a lot of people, we do not even argue but open your eyes please spread the research yourself, you will verify it for yourself! If you realize, what will we do? We have entered into a complicated system.

Monday, August 15, 2016

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia modern lebih mudah dalam melakukan usaha meningkatkan derajat kesejahteraan pada dirinya. Dalam dua dasa warsa   terakhir   ini  kemajuan iptek  kedokteran manusia begitu pesatnya, sehingga dewasa ini  terdapat berbagai cara pelaksanaan dalam upaya kehamilan diluar cara alami, yang disebut “Teknologi Reproduksi Buatan” (TRB) dan dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 disebut sebagai kehamilan diluar alami.
Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah menjadikan perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK sangat menunjang setiap orang untuk mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara kerena ingin memperoleh keuntungan. Pengembangan IPTEK dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sebagian orang ada pula yang berpikir bahwa dengan memanfaatkan produk-produk IPTEK akan dapat membebaskan mereka dari kefanaan dunia. IPTEK diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas.
Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia mendapatkan dampak negatif dari IPTEK terhadap kehidupan umat manusia itu sendiri, terlebih jika manusia yang memanfaatkan IPTEK tersebut belum mengetahui terlalu dalam bagaimana mengaplikasikan IPTEK tersebut dengan benar. Klaupun IPTEK mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti IPTEK sinonim dengan kebenaran. Sebab IPTEK hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif.
Ilmu   dan   teknologi   di   bidang   kedokteran   pada   dua   dekade   terakhir mengalami perkembangan yang pesat serta memberikan dampak positif bagi umat manusia.   Salah   satu   hasil   penemuan   di   bidang   ini   adalah   dengan   telah ditemukannya cara-cara  baru dalam  mereproduksi manusia atau yang dikenal dengan fertilisasi in viltro (bayi tabung).
Dengan   merembaknya   fertilisasi   in   vitro,   ada   hal   yang   lain   tumbuh mengikutinya yaitu pelaksanaan donor sperma bahkan didirikannya bank sperma yang bertujuan untuk menampung para pria yang mendonorkan spermanya.
Permasalahan yang   muncul  karena  ada  kemungkinan   pemakaian   donor sperma yang bukan berasal dari suami perempuan yang sah. Keberadaan donor sperma dan bank sperma ini masih banyak diperdebatkan oleh para ahli hukum maupun para pemuka agama.
Beberapa contoh lain yang merupakan hasil perkembangan IPTEK dibidang kesehatan antara lain: donor darah, donor sperma, bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, transplantasi organ, donor organ dan lain sebagainya. Perkembangan IPTEK yang menarik perhatian untuk dibahas lebih lanjut dalam hal ini adalah “ Donor Sperma”.

DEFINISI DONOR SPERMA
Donor sperma yaitu pemberi  atau penderma sperma oleh laki-laki untuk digunakan secara langsung atau disimpan di bank sperma. Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking.
Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

ALASAN-ALASAN ETIS MELAKUKAN DONOR SPERMA
Menurut Werner (2008) dalam Anshory, alasan seseorang untuk melakukan donor sperma untuk disimpan spermanya di bank sperma, anatra lain:
1)   Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma
2)   Seesorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi. Misal : sklerosis multiple, diabetes
3)  Seseorang yang menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma. Misal : kemoterapi, radiasi
4)  Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinan orang tersebut terpapar racun reproduktif
5)   Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya. Misal : operasi usus besar, pembedahan nodul limpa, operasi prostat.
6)      Seseorang akan menjalani vasektomi

PROSEDUR DONOR SPERMA
Untuk menjadi donor sperma, laki–laki harus melewati uji kesehatan untuk meneteksi kemungkinan menderita penyakit, seperti hepatitis, kanker, kesehatan jiwa, TBC, dan HIV/AIDS. Uji kesehatan pendonor umumnya berlangsung selama enam minggu, kemudian baru dilakukan pemeriksaan kesehatan sampel sperma. Sperma hanya diterima bila dalam kondisi sehat dan memiliki jumlah minimal 20 juta sel per satu ml sperma. Sperma yang disimpan dalam bank sperma biasanya digunakan oleh pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan.
Banyak pasangan mengalami masalah infertilitas sehingga membuat mereka kesulitan mendapatkan anak. Biasanya sperma didapatkan dari pasangan pria, namun dalam kasus dimana pasangan pria memiliki masalah kesuburan, sperma bisa diperoleh dari donor. Salah satu metode medis yang efektif untuk membantu sperma dapat membuahi ovum dikenal dengan inseminasi buatan
Prosedur tersebut melibatkan penempaan langsung sperma baik di dalam leher rahim, rahim, atau tuba fallopi melalui prosedur yang dikenal sebagai intracervical insemination (ICI), intrauterine insemination (IUI), atau intratubal insemination (ITI).

ETIKA DONOR SPERMA DALAM BIDANG HUKUM DAN SOSIAL
Perkembangan teknologi dewasa ini pelaksaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Indonesia yang merupakan negara yang masih memegang adat ketimuran yang tinggi, masyarakatnya secara awam memandang donor sperma dengan memberikan perumpamaan “apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Apa lagi mayoritas amsyarakat indonesia yang beragama muslim semakin membuat teknologi menghasilkan anak dari hasil donor sperma (diluar sperma pasangan sahnya) menjadi sangat kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Menurut majelis ulama indonesia terdapat dua hukum yang perlu dalam hal ketersediaan sperma dari pendonor yang disimpan pada bank sperma. Peratma, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma laki-laki untuk dipertemukan dengan sel telur perempuan sampai terjadi kehamilan melalui inseminasi buatan.
Segi hukum kewujudan dan khidmatnya, bank sperma itu sendiri tidaklah langsung dikatakan sebagai suatu keharaman, selama bank tersebut mematuhi hukum syara’ dari segi operasinya. Sebagai contoh boleh saja seorang suami menyimpan air mani mereka pada bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan. Namun jika suami telah meninggal maka sperma tersebut juga harus dimusnahkan, begitu juga jika terjadi perceraian.
Di Indonesia secara hukum Negara, donor sperma belum ada undang-undangnya. Hal tersebut berbeda jika kita melihat beberapa Negara komunis yang ada di dunia, donor sperma yang nantinya sperma tersebut akan disimpan pada bank sperma merupakan usaha yang legal. Contoh Negara yang melegalkan donor sperma antara lain :China, Inggris, Autralia, Belanda, Denmark, dan lain sebagainya.
Di Indonesia masih jauh untuk memiliki aturan hukum yang mengatur donor sperma. Pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sedikit membahas yang berhubungan dengan donor sperma yaitu :

Pasal 127 ayat 1
Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan :
1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri darimana ovum berasal.
2)  Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
3)  Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Berdasar kan pasal 127 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dapat disimpulkan bahwa cara memperoleh keturunan dengan diluar cara alamiah diperbolehkan dengan catatan donor sperma berasal dari suaminya. Namun diluar negeri ada yang memperbolehkan.
Menurut salah satu pasal yang ada di Australia pada tahun 1984 ditemukan bahwa : “suami isteri yang melahirkan anak kehamilannya terjadi karena donor adalah ayah dari anak itu, karena pemakaian donor itu atas izin darinya.”
Kemudian menurut rekomendasi Dewan Penasehat Etik Amerika Serikat disebutkan bahwa : “ Dewan mengakui penggunaan sperma donor asal ada persetujuan dari suami isteri.”
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan tentang fatwa-fatwa baru tentang suatu yang haram dan halal, berikut MUI mengeluarkan Fatwa Haram lagi kepada praktek donor sperma. Dengan demikian pelaksanaan donor sperma yang bukan berasal dari suami yang sah merupakan perbuatan dilarang.
Kemudian dengan dasar bahwa sperma merupakan jaringan dari tubuh manusia, maka donor sperma dengan dasar jual beli dapat dituntut berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 36 tahun 2009 : “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana engan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Jika dilihat dari segi sosial, donor sperma ini merupakan tindakan yang “tidak etis dan tidak bermoral”.  Apalagi jika sperma orang lain yang sama sekali tidak dikenal latar belakang dan asal usul pendonornya akan digunakan oleh para wanita yang menginginkannya.
Selain itu donor sperma juga tidak punya tanggung jawab sosial maupun financial atas anak biologis yang nantinya akan lahir. Hanya saja mereka punya hak untuk menelusuri identitas ayah biologisnya jika kelak sang anak menghendakinya setelah mencapai usia 18 tahun.
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau  bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding.
Kasus lainnya adalah seorang wanita ingin mempunyai anak dengan inseminasi tetapi tanpa menikah, dengan alasan ingin mempunyai keturunan dari seseorang yang diidolakannya seperti artis dan tokoh terkenal. Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.

PANDANGAN DONOR SPERMA DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah, tahap pertama cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan ?. Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23 [al-Mu'minun] ayat 5-7:
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. ( QS. 23 [al-Mu'minun] : 5 -7)
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.
Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Tahap kedua setelah bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh:
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Selain kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bias hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.

CONTOH PERMASALAHAN TIDAK ETIS YANG DAPAT MUNCUL AKIBAT DONOR SPERMA
TEMPO.CO, Copenhagen - Denmark memperketat aturan donor sperma setelah ditemukan kondisi genetik langka. Sebanyak 43 bayi mengalami Neurofibromatosis tipe 1, diduga berasal dari lima pria yang menjadi donor sperma bagi ibu mereka.
Neurofibromatosis tipe 1 (NF1) menghasilkan tumor yang mempengaruhi sistem saraf, dan sperma yang tercemar diperkirakan telah digunakan di 10 negara. Bank sperma telah dikritik karena gagal mendeteksi kondisi tersebut.
Denmark memiliki kebijakan liberal soal donor sperma, yang menarik bagi wanita yang ingin hamil menggunakan inseminasi buatan. Dengan aturan baru ini nantinya satu orang donor hanya akan diperbolehkan untuk menyumbangkan maksimal untuk 12 inseminasi.
Salah satu bank sperma negeri itu, Nordisk Cryobank di Copenhagen, mengatakan baru menemukan lima bayi yang telah lahir dengan NF1. Direktur klinik, Peter Bower, menyatakan aturan kerahasiaan tidak memperbolehkan mereka memberikan informasi tentang usia anak dan di mana mereka tinggal.
Namun, dia mengatakan, donor diketahui telah memberikan sperma sebelum Oktober 2008 di negara-negara di dalam dan di luar Eropa. Dia mengatakan Nordisk Cryobank tidak segera berhenti menggunakan sperma karena tidak bisa memastikan donor bertanggung jawab untuk kondisi itu. Sumbangan sperma digunakan oleh 14 klinik kesuburan yang berbeda.
NF1 disebabkan oleh mutasi genetik. Dalam setengah dari semua kasus, NF1 diturunkan dari orang tua pada anak mereka. Dalam kasus lain, mutasi berkembang sendiri. NF1 dapat menghasilkan berbagai gejala, dari pigmentasi kulit yang tidak biasa, hingga tumor yang kadang-kadang bisa berubah menjadi kanker. Hal ini juga dapat menyebabkan kesulitan belajar, masalah dengan pengelihatan, dan tulang belakang melengkung secara abnormal. Tidak ada pengobatan untuk kondisi tersebut, tetapi gejalanya dapat dikelola.
Seorang ibu dari salah satu anak yang terkena dampak, Mia Levring, mengutuk tindakan klinik itu. Ia mengaku sangat "terkejut dan terguncang".

Setiap Rumah Sakit, sesuai dengan UU mempunyai banyak kewajiban, salah satunya menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit atau disebut juga hospital by laws (UU RS No.44/2009 Ps.29 ayat (1) huruf r). Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Pelanggaran atas kewajiban tersebut diatas dikenakan sanksi administratif berupa:
1)      Teguran
2)      Teguran tertulis; atau
3)      Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Oktober 2009, dan semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal 28 Oktober 2009 atau sampai sampai tanggal 28 oktober 2011.
Hospital Bylaws adalah produk hukum yang dibuat dan ditetapkan ‘taylor made” dalam arti setiap Rumah Sakit menetapkan Hospital Bylaws secara spesifik yang mengacu pada visi, misi budaya dan lingkungan Rumah Sakit itu sendiri. Jadi jangan hanya copy paste saja mengikuti model Rumah Sakit lain yang jelas pasti berbeda dalam hal visi, misi, budaya dan lingkungannya, kecuali pembuatan Hospital bylaws hanya sekedar memenuhi persyaratan perijinan Rumah Sakit dan terhindar dari sanksi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Ps.29 ayat (2) UU Rumah Sakit.

Hospital bylaws yang dibuat ala kadarnya atau hanya mengcopy penuh dari Rumah Sakit lain dapat mencerminkan wajah Rumah Sakit sesungguhnya, bahwa Rumah Sakit tersebut masih tradisional yang dikelola secara kekeluargaan dan cenderung tidak professional.  adanya Hospital bylaws diharapkan terjadi  penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance), yang ujungnya dapat tercapainya maksud dan tujuan Rumah Sakit sebagaimana yang dicita-citakan.
Tujuan dari hospital by laws memiliki dua macam, yaitu tujuan umum dan khusus. Dimana tujuan Umum-nya yaitu, memberikan informasi dan acuan bagi rumah sakit dalam menyusun peraturan internal rumah sakit-nya. Sedangkan, tujuan khususnya yaitu, Agar rumah sakit dapat menyusun peraturan internal rumah sakitnya masing-masing, dapat sebagai acuan departemen kesehatan dalam melakukan pembinaan rumah sakit, dan memacu profesionalisme penyelenggaraan rumah sakit.

Pengobatan alternatif adalah salah satu jenis pengobatan non-konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventive, kuratif & rehabilitatif yg diperoleh mealui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tetapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.
Akhir-akhir ini sedang marak pengobatan alternative di masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari masyarakat kita yang lebih mempercayai pengobatan alternative yang tidak memiliki basis ilmu kedokteran dibandingkan dengan berobat ke dokter yang jelas-jelas memiliki ilmu tentang penyakit dan terapi yang logis. Padahal tidak semua pengobatan alternative memiliki ijin yang sah dari kementrian kesehatan.

WESTERN MEDICINE
Western Medicine atau conventional medicine adalah  metoda atau cara pengobatan yang dilakukan oleh dokter didasarkan atas hasil survey atau penelitian (evidence based medicine). Pengobatan komplementar tradisional alternatif adalah salah satu jenis pengobatan non-konvensional yang ditujukkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  meliputi upaya promotif, preventive, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tetapi belum diterima dalam kedokteran konvensional. 

DOKTER VS PENGOBATAN ALTERNATIF
Dokter sebuah profesi kesehatan yang menuntut ketelitian dan kejelian dalam pekerjaanya dikarenakan berhubungan dengan hidup mati seseorang yang menjadi pasiennya. Oleh karenanya sebagai seorang dokter harus bekerja menurut disiplin ilmu, protap dan aturan yang jelas sehingga tidak membahayakan para pasien. Seorang dokter juga berkewajiban memiliki empati dan hati nurani karena pekerjaanya berkaitan erat dengan kemanusiaan. Dokter disumpah untuk membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan, sehingga selayaknya pekerjaan mereka dituntut untuk lebih mementingkan kepentingan pasien daripada kepentingan pribadi.
Untuk menjadi seorang dokter dibutuhkan waktu tempuh pendidikan yang tidak sebentar. Menjadi dokter umum setidaknya memerlukan waktu 4 tahun untuk belajar teori dan 2 tahun untuk belajar dalam koass (praktek) langsung di rumah sakit dan puskesmas. Belum lagi ditambah untuk menjadi dokter spesialis setidaknya masih harus menjalani pendidikan lagi antara 4-6 tahun lamanya. Sehingga total untuk menjadi dokter spesialis diperlukan waktu tempuh pendidikan minimal 10 tahun. Waktu yang tidak sebentar jika dibandingkan dengan profesi lain yang hanya perlu waktu tempuh pendidikan sekitar 3-5 tahun saja.
Tak hanya itu, setelah dilantik menjadi dokter umum, bukan berarti seorang dokter bisa langsung menjalani praktek, karena dia haruslah lulus terlebih dahulu dalam Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai sarat untuk pengurusan Surat Ijin Praktek (SIP) dokter. Karena tanpa SIP dokter akan dianggap menyelenggarakan praktek kedokteran ilegal. Ujian semacam ini diperlukan untuk menyaring dokter-dokter berkualitas yang akan melayani masyarakat secara langsung.
Begitu sulit dan berlika-liku perjalanan menjadi seorang dokter, mulai dari persaingan saat ujian masuk fakultas kedokteran, biaya pendidikan yang begitu mahal, syarat kelulusan yang tidaklah mudah, kegiatan perkuliahan dan perkoassan yang berat, resiko tertularnya berbagai jenis penyakit karena selalu bersinggungan dengan pasien, hingga harus jauh dari keluarga, anak dan istri karena harus mengabdi untuk bersedia ditempatkan di daerah sangat terpencil di seluruh Indonesia sebagai dokter PTT.
Menjadi sebuah ironi ketika melihat perjalanan menjadi dokter yang begitu sulit, akan tetapi disisi lain saat ini bermunculan banyak pengobatan alternatif baik yang ilegal karena belum memeiliki izin resmi maupun mereka yang  legal karena mengantongi izin dari dinas kesehatan terkait. Beberapa waktu lalu sempat heboh dan bermunculan berbagai iklan tentang klinik pengobatan TCM Tong Fang di Televisi lengkap dengan testimonial pasien mereka yang berhasil disembuhkan, namun belakangan iklan-iklan mereka dianggap menjerumuskan calon pasien.
Pengobatan TCM hanya salah satu contoh maraknya pengobat alternatif di indonesia. Diantara mereka memang ada yang memiliki pendidikan pengobatan TCM ala china akan tetapi banyak juga yang tidak dibekali pendidikan melalui jalur resmi. Selain TCM masih banyak pengobatan alternatif lain yang bermunculan di Indonesia. Diantara pengobatan tersebut memang ada yang terbukti memberikan hasil baik bagi penyembuhan pasien, akan tetapi banyak juga diantara mereka hanya memikikrkan keuntungan semata, tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan pasien.
Para pengobat herbal selalu berdalih bahwa terapi yang mereka berikan tidak memiliki efek samping yang merugikan karena bersifat alami, hal ini berbeda dengan obat-obatan dokter yang berasal dari zat kimia sehingga memiliki efek samping yang berbahaya untuk tubuh. Pernyataan tersebut tidak benar tapi juga tidak sepenuhnya salah, karena memang benar obat-obatan itu mengandung senyawa kimia akan tetapi tentu saja takaran dosis dan kandungannya disesuaikan bagi kebutuhan manusia, pemberiannya pun juga tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang jelas sehingga obat yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pengobatan dan meminimalisisr efek sampingnya.
Lain halnya dengan munculnya berbagai jenis pengobat herbal, dengan ramuan-ramuan ajaibnya yang terkadang justru tidak memiliki label informasi yang jelas mengenai indikasi dan kontraindikasi obat, komposisi obat, tanggal kadaluarsa, petunjuk pemakaian, interaksi dengan obat lain serta informasi lain seputar petunjuk peringatan keamanan dan keselamatan bagi pasien yang akan mengkonsumsi obat-obatan herbal tersebut. Lalu apakah jika begitu masih bisa dibilang jika obat herbal jauh lebih aman ketimbang obat-obatan modern yang sudah jelas baik buruknya bagi kesehatan pasien?
Tidak ada salahnya memang menjadi pengobat alternatif ataupun pengobat herbal. Justru menjadi sebuah solusi untuk bersama meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Akan tetapi yang perlu diperhatikan hendaknya mereka yang mengaku memiliki kemampuan pengobatan tradisional/alternatif dan ingin berpraktek mendirikan klinik ada baiknya benar-benar dibekali basic pendidikan pengobatan yang jelas, agar nantinya tidak mencelakakan pasien mereka. Selain itu dinas kesehatan sebagai instansi yang berwenang memberikan ijin praktek pengobatan juga harus ketat dan tegas dalam menyeleksi dan memberikan ijin praktek pengobat alternatif tersebut.
Fakta dilapangan yang terjadi saat ini justru berkebalikan, banyak dokter yang kesulitan mendapatkan surat ijin praktek karena terbentur ujian kompetensi dokter (UKDI), banyak klinik dokter yang kesulitan mendapatkan ijin karena harus melengkapi semua syarat yang dibutuhkan agar ijin dapat dikeluarkan atau pelaksanaan proses akreditasi rumah sakit yang sangat melelahkan dan menyita waktu, sebagai syarat agar rumah sakit tersebut terus dapat beroperasi. Hal ini sangat berbeda jauh dengan mudahnya seseorang yang mengaku ahli pengobatan alternatif untuk mendapatkan ijin praktek.
Entah apa yang sudah terjadi dalam sistem kesehatan di negara kita, seorang dokter yang begitu susah payah meraih gelar dokter mereka, masih saja dipersulit untuk mengabdikan ilmu mereka bagi peningkatan taraf kesehatan masyarakat. Sementara mereka para oknum  pengobat alternatif yang belum jelas pendidikan dan pengetahuan seputar pengobatan justru dapat melenggang dengan leluasa untuk memberikan pengobatan pada masyarakat bahkan dengan percaya diri mereka memasang plang papan nama besar, hingga menyebar pamflet, pasang iklan di koran, radio dan TV dengan berbagai janji-janji kesembuhan pengobatan mereka.
Diluar itu semua saya juga meyakini, bahwa tidak ada satupun rekan-rekan sejawat dokter yang merasa kuatir  tersaingi  karena banyaknya bermunculan klinik-klinik pengobatan herbal tersebut. Hal ini terbukit dengan makin ramainya jumlah kunjungan pasien untuk berobat di klinik dokter ataupun dirumah sakit. Justru yang menjadi kekuatiran kami sebenarnya lebih karena makin banyak juga pasien yang datang sudah dalam kondisi parah karena sebelumnya sudah dirawat oleh oknum pengobatan alternatif. Kondisi yang sudah makin parah tersebut tentunya akan mempersulit proses pengobatan secara medis, sehingga pada akhirnya memerlukan waktu lama dan biaya pengobatan yang lebih besar.
Tidak ada salahnya memang menjadi pengobat alternatif, dokter juga bukanlah profesi yang paling hebat dalam hal penyembuhan. Setiap jenis pengobatan adalah usaha manusia, sementara untuk hasil akhir pengobatan itu sendiri Tuhan yang menentukan. Namun setidaknya sebagai manusia yang memiliki akar dan pikiran bisa mempertimbangkan pengobatan yang rasional, bukan pengobatan yang cenderung tidak masuk akal. Banyak diantara para oknum pengobat alternatif yang tidak didukung oleh data dan fakta seputar penyakit yang diderita oleh pasiennya sehingga bisa dibilang pengobatan yang diberikan juga cenderung asal-asalan.
Berbeda dengan seorang dokter, tidak akan mengobati pasiennya semata-mata hanya berdasarkan apa yang dikeluhkan pasien. Tapi dokter akan mencari data objektif lain yang jelas dan valid sehingga mendukung diagnosis dan terapi yang diberikan. Selain anamnesis (wawacancara) seputar keluhan pasien, dokter juga akan melakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang diperlukan seperti laboratorium darah, rekam jantung (EKG), pemeriksaan USG dan Radiologi, serta berbagai pemeriksaan lain yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis pasiennya sehingga dapat diberikan pengobatan yang benar dan efektif.
Untungnya masyarakat kita sekarang sudah cukup cerdas, sehingga tidak mudah terbuju rayuan pengobatan alternatif yang memberikan jani-janji surga bagi kesembuhan pasien. Akan tetepai na’as bagi mereka yang minim informasi banyak yang menjadi korban para oknum tersebut. Penyakit yang sebelumnya bisa dibilang tak begitu parah justru menjadi makin parah, bahkan tak jarang hingga meninggal dunia setelah ditangani oknum pengobat alternatif tersebut. Namun adakah diantara mereka yang menggugat? adakah kasus malpraktik pengobat alternatif yang didokumentasikan dan diberitakan secara besar-besaran dimedia massa? sangat berbeda bukan pemberitaannya ketika ada berita seputar dugaan dan tuduhan malpraktik yang dilakukan oleh dokter.
Pengobatan alternatif itu baik, namun perlu diperhatikan bahwa pengobatan alternatif itu harus benar-benar memiliki basic pendidikan pengobatan yang jelas, agar nantinya tidak mencelakakan pasien. Jadi, pengobatan alternatif ini digunakan apabila pasien sudah mengetahui diagnosis dari dokter terlebih dahulu, agar prinsip dasar dari terapi penyakitnya diketahui oleh pasien sehingga memiliki dasar untuk  memilih pengobatan konvensional ataupun alternatif, sebab pilihan terapi merupakan hak pasien.
Untuk dokter, cukup menginformasikan pasien tentang pilihan terapi yang akan diambil oleh pasien. Pada pasien, sebaiknya lebih mencari informasi yang benar mengenai pengobatan alternatif dan konvensional agar menjadi pasien yang cerdas. Untuk pengobat alternatif, harus memiliki basic pengobatan yang jelas. Khusus untuk  dinas kesehatan sebagai instansi terkait harus ketat dalam memberi izin praktek terhadap pengobat alternatif.

Aybsth. Powered by Blogger.