"Aurat dan Busana"
Assalamua’alaikum Wr.
Wb.
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah
pada kesempatan kali ini Saya akan bertausyiah mengenai syari’at Islam dalam
masalah aurat dan busana seorang muslimat. Sesungguhnya Agama Islam telah
menyempurnakan peraturan-peraturan yang menyangkut segala aspek kehidupan
manusia. Dengan demikian, tidak dibenarkan seorang mukmin hanya memperturutkan
pikiran, perasaan, dan keinginannya saja serta tidak peduli dengan syari’ah
yang mesti dipakainya. Diantaranya syari’at tentang menutup aurat bagi seluruh
umat Islam, khususnya perempuan muslimah. Dan sesungguhnya barangsiapa yang
mengabaikan syari’atNya maka berdosalah dia.
Aurat
perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak
seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan atau
karena ada suatu kepentingan untuk bekerja. Oleh karena itu perempuan
diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi kemudahan
untuk membuka anggota yang biasa terbuka atau mengharuskan dibuka, syari’at
Islam adalah suatu syari’at yang toleran.
Sedang
aurat orang perempuan dalam hubungannya dengan duabelas orang seperti yang
disebut dalam ayat an-Nur, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak
tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis. Menampakkan
anggota-anggota ini kepada duabelas orang tersebut diperkenankan oleh Islam.
Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik
kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami. Dalam
sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Abu Dawud ra dari Ummil Mukminin Siti
‘Aisyah ra, diceritakan sebagai berikut
“Pada suatu ketika
Asma binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw, padahal Asma memakai
pakaian tipis (hingga terlihat tubuhnya). Maka Rasulullah memalingkan
pandangannya dari Asma seraya bersabda: Wahai Asma, sesungguhnya perempuan yang
telah sampai masa haid tidak pantas terlihat kecuali ini dan ininya. Sambil
Rasulullah mengisyaratkan muka dan kedua telapak tangannya”
Allah
memerintahkan kepada perempuan-perempuan mu’minah hendaknya mereka itu memakai
jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan
perempuan-perempuan lacur. Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya
supaya menyampaikan pengumuman Allah ini kepada umatnya, yang berbunyi sebagai
berikut:
“Hai
Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab
mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk
dikenal supaya mereka tidak diganggu.” (Q.S.Al-Ahzab: 59)
Sebagian
perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian
kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu
oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang
memerintahkan kepada orang-orang perempuan mu’minah untuk menghulurkan
jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa
fitnah itu tidak tampak. Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal
sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh
orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.
Saya
cukupkan sekian tausyiah dari Saya dan semoga kita menjadi mampu dalam menjaga
aurat dan bertata rapih seperti seorang mukmin yang semestinya, terima kasih.
Wassalamua’alaikum Wr.
Wb.
Subhanallah sangat membantu buat modal tausyiah
ReplyDeleteSubhanallah sangat membantu buat modal tausyiah
ReplyDelete