Sunday, May 13, 2012


"Aurat dan Busana"
Assalamua’alaikum Wr. Wb.
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
       Alhamdulillah pada kesempatan kali ini Saya akan bertausyiah mengenai syari’at Islam dalam masalah aurat dan busana seorang muslimat. Sesungguhnya Agama Islam telah menyempurnakan peraturan-peraturan yang menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Dengan demikian, tidak dibenarkan seorang mukmin hanya memperturutkan pikiran, perasaan, dan keinginannya saja serta tidak peduli dengan syari’ah yang mesti dipakainya. Diantaranya syari’at tentang menutup aurat bagi seluruh umat Islam, khususnya perempuan muslimah. Dan sesungguhnya barangsiapa yang mengabaikan syari’atNya maka berdosalah dia.
       Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan atau karena ada suatu kepentingan untuk bekerja. Oleh karena itu perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi kemudahan untuk membuka anggota yang biasa terbuka atau mengharuskan dibuka, syari’at Islam adalah suatu syari’at yang toleran.
       Sedang aurat orang perempuan dalam hubungannya dengan duabelas orang seperti yang disebut dalam ayat an-Nur, terbatas pada perhiasan (zinah) yang tidak tersembunyi, yaitu telinga, leher, rambut, dada, tangan dan betis. Menampakkan anggota-anggota ini kepada duabelas orang tersebut diperkenankan oleh Islam. Selain itu misalnya punggung, kemaluan dan paha tidak boleh diperlihatkan baik kepada perempuan atau laki-laki kecuali terhadap suami. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Abu Dawud ra dari Ummil Mukminin Siti ‘Aisyah ra, diceritakan sebagai berikut

“Pada suatu ketika Asma binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw, padahal Asma memakai pakaian tipis (hingga terlihat tubuhnya). Maka Rasulullah memalingkan pandangannya dari Asma seraya bersabda: Wahai Asma, sesungguhnya perempuan yang telah sampai masa haid tidak pantas terlihat kecuali ini dan ininya. Sambil Rasulullah mengisyaratkan muka dan kedua telapak tangannya”

       Allah memerintahkan kepada perempuan-perempuan mu’minah hendaknya mereka itu memakai jilbab ketika keluar rumah, supaya berbeda dengan perempuan-perempuan kafir dan perempuan-perempuan lacur. Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya supaya menyampaikan pengumuman Allah ini kepada umatnya, yang berbunyi sebagai berikut:

“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu.” (Q.S.Al-Ahzab: 59)

        Sebagian perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang perempuan mu’minah untuk menghulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak. Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.
       Saya cukupkan sekian tausyiah dari Saya dan semoga kita menjadi mampu dalam menjaga aurat dan bertata rapih seperti seorang mukmin yang semestinya, terima kasih.
Wassalamua’alaikum Wr. Wb.

2 comments:

  1. Subhanallah sangat membantu buat modal tausyiah

    ReplyDelete
  2. Subhanallah sangat membantu buat modal tausyiah

    ReplyDelete

Aybsth. Powered by Blogger.