Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, manusia modern lebih mudah dalam melakukan usaha meningkatkan
derajat kesejahteraan pada dirinya. Dalam dua dasa warsa terakhir ini kemajuan
iptek kedokteran manusia begitu pesatnya, sehingga dewasa ini terdapat
berbagai cara pelaksanaan dalam upaya kehamilan diluar cara alami, yang disebut
“Teknologi Reproduksi Buatan” (TRB) dan dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
disebut sebagai kehamilan diluar alami.
Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah menjadikan
perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan
aman. Perkembangan IPTEK sangat menunjang setiap orang untuk mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan
segala cara kerena ingin memperoleh keuntungan. Pengembangan IPTEK dianggap
sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sebagian orang ada pula yang
berpikir bahwa dengan memanfaatkan produk-produk IPTEK akan dapat membebaskan
mereka dari kefanaan dunia. IPTEK diyakini akan memberi umat manusia kesehatan,
kebahagiaan dan imortalitas.
Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan
kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri Namun manusia tidak bisa pula
menipu diri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan
bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia
mendapatkan dampak negatif dari IPTEK terhadap kehidupan umat manusia itu
sendiri, terlebih jika manusia yang memanfaatkan IPTEK tersebut belum
mengetahui terlalu dalam bagaimana mengaplikasikan IPTEK tersebut dengan benar.
Klaupun IPTEK mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak
berarti IPTEK sinonim dengan kebenaran. Sebab IPTEK hanya mampu menampilkan
kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif.
Ilmu dan teknologi di bidang kedokteran pada dua dekade terakhir
mengalami perkembangan yang pesat serta memberikan dampak positif bagi umat
manusia. Salah satu hasil penemuan di bidang ini adalah dengan telah
ditemukannya cara-cara baru dalam mereproduksi manusia
atau yang dikenal dengan fertilisasi in viltro (bayi tabung).
Dengan merembaknya fertilisasi in vitro, ada hal yang lain tumbuh
mengikutinya yaitu pelaksanaan donor sperma bahkan didirikannya bank sperma
yang bertujuan untuk menampung para pria yang mendonorkan spermanya.
Permasalahan yang muncul karena ada kemungkinan pemakaian donor
sperma yang bukan berasal dari suami perempuan yang sah. Keberadaan donor
sperma dan bank sperma ini masih banyak diperdebatkan oleh para ahli hukum
maupun para pemuka agama.
Beberapa contoh lain yang merupakan hasil
perkembangan IPTEK dibidang kesehatan antara lain: donor darah, donor sperma,
bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, transplantasi organ, donor organ dan lain
sebagainya. Perkembangan IPTEK yang menarik perhatian untuk dibahas lebih
lanjut dalam hal ini adalah “ Donor Sperma”.
DEFINISI
DONOR SPERMA
Donor sperma yaitu pemberi atau penderma
sperma oleh laki-laki untuk digunakan secara langsung atau disimpan di bank
sperma. Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan
dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas
sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking.
Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel
cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam
tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu
sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif
rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini
adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg
yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama
proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia
telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk
pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu
menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari
segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan
dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap
HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma
yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru,
sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal
dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi
spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena
derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas
sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat
dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya
adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang
dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat
dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas
sperma.
ALASAN-ALASAN
ETIS MELAKUKAN DONOR SPERMA
Menurut Werner (2008) dalam Anshory, alasan
seseorang untuk melakukan donor sperma untuk disimpan spermanya di bank sperma,
anatra lain:
1) Seseorang
akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi
dan kualitas sperma
2) Seesorang
memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk
ejakulasi. Misal : sklerosis multiple, diabetes
3) Seseorang
yang menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau
merusak produksi dan kualitas sperma. Misal : kemoterapi, radiasi
4) Seseorang
akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinan orang tersebut
terpapar racun reproduktif
5) Seseorang
akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis,
prostat, atau kemampuan ejakulasinya. Misal : operasi usus besar, pembedahan
nodul limpa, operasi prostat.
6) Seseorang
akan menjalani vasektomi
PROSEDUR
DONOR SPERMA
Untuk menjadi donor sperma, laki–laki harus
melewati uji kesehatan untuk meneteksi kemungkinan menderita penyakit, seperti
hepatitis, kanker, kesehatan jiwa, TBC, dan HIV/AIDS. Uji kesehatan pendonor
umumnya berlangsung selama enam minggu, kemudian baru dilakukan pemeriksaan
kesehatan sampel sperma. Sperma hanya diterima bila dalam kondisi sehat dan
memiliki jumlah minimal 20 juta sel per satu ml sperma. Sperma yang disimpan
dalam bank sperma biasanya digunakan oleh pasangan yang tidak bisa memiliki
keturunan.
Banyak pasangan mengalami masalah infertilitas
sehingga membuat mereka kesulitan mendapatkan anak. Biasanya sperma didapatkan
dari pasangan pria, namun dalam kasus dimana pasangan pria memiliki masalah
kesuburan, sperma bisa diperoleh dari donor. Salah satu metode medis yang
efektif untuk membantu sperma dapat membuahi ovum dikenal dengan inseminasi
buatan
Prosedur tersebut melibatkan penempaan langsung
sperma baik di dalam leher rahim, rahim, atau tuba fallopi melalui prosedur
yang dikenal sebagai intracervical insemination (ICI), intrauterine
insemination (IUI), atau intratubal insemination (ITI).
ETIKA
DONOR SPERMA DALAM BIDANG HUKUM DAN SOSIAL
Perkembangan teknologi dewasa ini pelaksaannya tak
terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak
yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Indonesia yang merupakan negara yang
masih memegang adat ketimuran yang tinggi, masyarakatnya secara awam memandang
donor sperma dengan memberikan perumpamaan “apa yang secara teknik mungkin,
bukan berarti secara moral dibolehkan”. Apa lagi mayoritas amsyarakat indonesia
yang beragama muslim semakin membuat teknologi menghasilkan anak dari hasil
donor sperma (diluar sperma pasangan sahnya) menjadi sangat kontroversi di
tengah-tengah masyarakat.
Menurut majelis ulama indonesia terdapat dua hukum
yang perlu dalam hal ketersediaan sperma dari pendonor yang disimpan pada bank
sperma. Peratma, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, dan kedua, hukum
menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma laki-laki untuk
dipertemukan dengan sel telur perempuan sampai terjadi kehamilan melalui
inseminasi buatan.
Segi hukum kewujudan dan khidmatnya, bank sperma
itu sendiri tidaklah langsung dikatakan sebagai suatu keharaman, selama bank
tersebut mematuhi hukum syara’ dari segi operasinya. Sebagai contoh boleh saja
seorang suami menyimpan air mani mereka pada bank sperma hanya untuk isterinya
apabila keadaan memerlukan. Namun jika suami telah meninggal maka sperma
tersebut juga harus dimusnahkan, begitu juga jika terjadi perceraian.
Di Indonesia secara hukum Negara, donor sperma
belum ada undang-undangnya. Hal tersebut berbeda jika kita melihat beberapa
Negara komunis yang ada di dunia, donor sperma yang nantinya sperma tersebut
akan disimpan pada bank sperma merupakan usaha yang legal. Contoh Negara yang
melegalkan donor sperma antara lain :China, Inggris, Autralia, Belanda,
Denmark, dan lain sebagainya.
Di Indonesia masih jauh untuk memiliki aturan hukum
yang mengatur donor sperma. Pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan sedikit membahas yang berhubungan dengan donor sperma yaitu :
Pasal
127 ayat 1
Upaya
kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri
yang sah dengan ketentuan :
1) Hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam
rahim isteri darimana ovum berasal.
2) Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
3) Pada
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Berdasar kan pasal 127 undang-undang nomor 36 tahun
2009 dapat disimpulkan bahwa cara memperoleh keturunan dengan diluar cara
alamiah diperbolehkan dengan catatan donor sperma berasal dari suaminya. Namun
diluar negeri ada yang memperbolehkan.
Menurut salah satu pasal yang ada di Australia pada
tahun 1984 ditemukan bahwa : “suami isteri yang melahirkan anak
kehamilannya terjadi karena donor adalah ayah dari anak itu, karena pemakaian
donor itu atas izin darinya.”
Kemudian menurut rekomendasi Dewan Penasehat Etik
Amerika Serikat disebutkan bahwa : “ Dewan mengakui penggunaan sperma donor
asal ada persetujuan dari suami isteri.”
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang menyatakan tentang fatwa-fatwa baru tentang suatu yang haram dan halal,
berikut MUI mengeluarkan Fatwa Haram lagi kepada praktek donor sperma. Dengan
demikian pelaksanaan donor sperma yang bukan berasal dari suami yang sah
merupakan perbuatan dilarang.
Kemudian dengan dasar bahwa sperma merupakan
jaringan dari tubuh manusia, maka donor sperma dengan dasar jual beli dapat
dituntut berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 36 tahun 2009 : “Setiap
orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan
dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana engan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Jika dilihat dari segi sosial, donor sperma ini
merupakan tindakan yang “tidak etis dan tidak bermoral”. Apalagi
jika sperma orang lain yang sama sekali tidak dikenal latar belakang dan asal
usul pendonornya akan digunakan oleh para wanita yang menginginkannya.
Selain itu donor sperma juga tidak punya tanggung
jawab sosial maupun financial atas anak biologis yang nantinya akan lahir.
Hanya saja mereka punya hak untuk menelusuri identitas ayah biologisnya jika
kelak sang anak menghendakinya setelah mencapai usia 18 tahun.
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan
masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau
sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi
tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan
antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau
dengan ibu atau bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan
akan lahir generasi cacat akibat inbreeding.
Kasus lainnya adalah seorang wanita ingin mempunyai
anak dengan inseminasi tetapi tanpa menikah, dengan alasan ingin mempunyai
keturunan dari seseorang yang diidolakannya seperti artis dan tokoh terkenal.
Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh
sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam
masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada
pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena
telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.
PANDANGAN
DONOR SPERMA DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Bank sperma merupakan tempat
penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk
menentukan hukum tentang bank sperma adalah, tahap pertama cara pengambilan
atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi
(onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah
bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan
sperma di bank sperma dan inseminasi buatan ?. Secara umum islam memandang
melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah
hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan
ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga
pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq
mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan
yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam
segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana
dalam surat 23 [al-Mu'minun] ayat 5-7:
5. Dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa
mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui
batas. ( QS. 23 [al-Mu'minun] : 5 -7)
Kalau tidak ada alasan yang senada
dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani
hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan
onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu
Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru
mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan.
Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada
para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki
maupun perempuan.
Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam
kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani
mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak
sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan
Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad
Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya
karena itu memang tempat kesenangannya:
Seorang
laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba
sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Tahap kedua setelah bank sperma
berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan
menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah
itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang
dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan pendapat
inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan
ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri,
asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara
inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami,
suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai
dengan kaidah hukum fiqh:
Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa
(emergency), dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal
yang terlarang.
Diantara fuqaha yang
memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari
suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad
al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan
inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a
Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang
berpusat di Jeddah.
Selain kasus di atas (sperma dari
suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya.
Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang
mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud
Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan
pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak
diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia
tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian hukum pendirian
bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang
ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat
nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bias hamil
dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma
adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka
pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap
terjadinya haram maka hukumnya haram.
CONTOH
PERMASALAHAN TIDAK ETIS YANG DAPAT MUNCUL AKIBAT DONOR SPERMA
TEMPO.CO, Copenhagen - Denmark memperketat aturan donor sperma
setelah ditemukan kondisi genetik langka. Sebanyak 43 bayi mengalami
Neurofibromatosis tipe 1, diduga berasal dari lima pria yang menjadi donor
sperma bagi ibu mereka.
Neurofibromatosis tipe 1 (NF1)
menghasilkan tumor yang mempengaruhi sistem saraf, dan sperma yang tercemar
diperkirakan telah digunakan di 10 negara. Bank sperma telah dikritik karena
gagal mendeteksi kondisi tersebut.
Denmark memiliki kebijakan liberal
soal donor sperma, yang menarik bagi wanita yang ingin hamil menggunakan
inseminasi buatan. Dengan aturan baru ini nantinya satu orang donor hanya akan
diperbolehkan untuk menyumbangkan maksimal untuk 12 inseminasi.
Salah satu bank sperma negeri itu,
Nordisk Cryobank di Copenhagen, mengatakan baru menemukan lima bayi yang telah
lahir dengan NF1. Direktur klinik, Peter Bower, menyatakan aturan kerahasiaan
tidak memperbolehkan mereka memberikan informasi tentang usia anak dan di mana
mereka tinggal.
Namun, dia mengatakan, donor
diketahui telah memberikan sperma sebelum Oktober 2008 di negara-negara di
dalam dan di luar Eropa. Dia mengatakan Nordisk Cryobank tidak segera berhenti
menggunakan sperma karena tidak bisa memastikan donor bertanggung jawab untuk
kondisi itu. Sumbangan sperma digunakan oleh 14 klinik kesuburan yang berbeda.
NF1 disebabkan oleh mutasi
genetik. Dalam setengah dari semua kasus, NF1 diturunkan dari orang tua pada
anak mereka. Dalam kasus lain, mutasi berkembang sendiri. NF1 dapat
menghasilkan berbagai gejala, dari pigmentasi kulit yang tidak biasa, hingga
tumor yang kadang-kadang bisa berubah menjadi kanker. Hal ini juga dapat
menyebabkan kesulitan belajar, masalah dengan pengelihatan, dan tulang belakang
melengkung secara abnormal. Tidak ada pengobatan untuk kondisi tersebut, tetapi
gejalanya dapat dikelola.
Seorang ibu dari salah satu anak
yang terkena dampak, Mia Levring, mengutuk tindakan klinik itu. Ia mengaku
sangat "terkejut dan terguncang".