Monday, August 15, 2016

Setiap Rumah Sakit, sesuai dengan UU mempunyai banyak kewajiban, salah satunya menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit atau disebut juga hospital by laws (UU RS No.44/2009 Ps.29 ayat (1) huruf r). Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Pelanggaran atas kewajiban tersebut diatas dikenakan sanksi administratif berupa:
1)      Teguran
2)      Teguran tertulis; atau
3)      Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Oktober 2009, dan semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal 28 Oktober 2009 atau sampai sampai tanggal 28 oktober 2011.
Hospital Bylaws adalah produk hukum yang dibuat dan ditetapkan ‘taylor made” dalam arti setiap Rumah Sakit menetapkan Hospital Bylaws secara spesifik yang mengacu pada visi, misi budaya dan lingkungan Rumah Sakit itu sendiri. Jadi jangan hanya copy paste saja mengikuti model Rumah Sakit lain yang jelas pasti berbeda dalam hal visi, misi, budaya dan lingkungannya, kecuali pembuatan Hospital bylaws hanya sekedar memenuhi persyaratan perijinan Rumah Sakit dan terhindar dari sanksi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Ps.29 ayat (2) UU Rumah Sakit.

Hospital bylaws yang dibuat ala kadarnya atau hanya mengcopy penuh dari Rumah Sakit lain dapat mencerminkan wajah Rumah Sakit sesungguhnya, bahwa Rumah Sakit tersebut masih tradisional yang dikelola secara kekeluargaan dan cenderung tidak professional.  adanya Hospital bylaws diharapkan terjadi  penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance), yang ujungnya dapat tercapainya maksud dan tujuan Rumah Sakit sebagaimana yang dicita-citakan.
Tujuan dari hospital by laws memiliki dua macam, yaitu tujuan umum dan khusus. Dimana tujuan Umum-nya yaitu, memberikan informasi dan acuan bagi rumah sakit dalam menyusun peraturan internal rumah sakit-nya. Sedangkan, tujuan khususnya yaitu, Agar rumah sakit dapat menyusun peraturan internal rumah sakitnya masing-masing, dapat sebagai acuan departemen kesehatan dalam melakukan pembinaan rumah sakit, dan memacu profesionalisme penyelenggaraan rumah sakit.

0 komentar:

Post a Comment

Aybsth. Powered by Blogger.