Setiap Rumah Sakit, sesuai dengan
UU mempunyai banyak kewajiban, salah satunya menyusun dan melaksanakan
peraturan internal Rumah Sakit atau disebut juga hospital by laws (UU RS
No.44/2009 Ps.29 ayat (1) huruf r). Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah
Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate
bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang
disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical
governance). Pelanggaran atas kewajiban tersebut diatas dikenakan sanksi
administratif berupa:
1)
Teguran
2)
Teguran tertulis; atau
3)
Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Oktober 2009, dan
semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku dalam Undang-undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal 28
Oktober 2009 atau sampai sampai tanggal 28 oktober 2011.
Hospital Bylaws adalah produk
hukum yang dibuat dan ditetapkan ‘taylor made” dalam arti setiap Rumah Sakit
menetapkan Hospital Bylaws secara spesifik yang mengacu pada visi, misi budaya
dan lingkungan Rumah Sakit itu sendiri. Jadi jangan hanya copy paste saja
mengikuti model Rumah Sakit lain yang jelas pasti berbeda dalam hal visi, misi,
budaya dan lingkungannya, kecuali pembuatan Hospital bylaws hanya sekedar
memenuhi persyaratan perijinan Rumah Sakit dan terhindar dari sanksi atas pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Ps.29 ayat (2) UU Rumah Sakit.
Hospital bylaws yang dibuat ala
kadarnya atau hanya mengcopy penuh dari Rumah Sakit lain dapat mencerminkan
wajah Rumah Sakit sesungguhnya, bahwa Rumah Sakit tersebut masih tradisional
yang dikelola secara kekeluargaan dan cenderung tidak professional. adanya Hospital bylaws diharapkan
terjadi penyelenggaraan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang
baik (good clinical governance), yang ujungnya dapat tercapainya maksud dan
tujuan Rumah Sakit sebagaimana yang dicita-citakan.
Tujuan dari hospital by laws
memiliki dua macam, yaitu tujuan umum dan khusus. Dimana tujuan Umum-nya yaitu,
memberikan informasi dan acuan bagi rumah sakit dalam menyusun peraturan
internal rumah sakit-nya. Sedangkan, tujuan khususnya yaitu, Agar rumah sakit
dapat menyusun peraturan internal rumah sakitnya masing-masing, dapat sebagai
acuan departemen kesehatan dalam melakukan pembinaan rumah sakit, dan memacu
profesionalisme penyelenggaraan rumah sakit.
0 komentar:
Post a Comment