Monday, August 15, 2016

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia modern lebih mudah dalam melakukan usaha meningkatkan derajat kesejahteraan pada dirinya. Dalam dua dasa warsa   terakhir   ini  kemajuan iptek  kedokteran manusia begitu pesatnya, sehingga dewasa ini  terdapat berbagai cara pelaksanaan dalam upaya kehamilan diluar cara alami, yang disebut “Teknologi Reproduksi Buatan” (TRB) dan dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 disebut sebagai kehamilan diluar alami.
Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah menjadikan perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK sangat menunjang setiap orang untuk mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara kerena ingin memperoleh keuntungan. Pengembangan IPTEK dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sebagian orang ada pula yang berpikir bahwa dengan memanfaatkan produk-produk IPTEK akan dapat membebaskan mereka dari kefanaan dunia. IPTEK diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas.
Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia mendapatkan dampak negatif dari IPTEK terhadap kehidupan umat manusia itu sendiri, terlebih jika manusia yang memanfaatkan IPTEK tersebut belum mengetahui terlalu dalam bagaimana mengaplikasikan IPTEK tersebut dengan benar. Klaupun IPTEK mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti IPTEK sinonim dengan kebenaran. Sebab IPTEK hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif.
Ilmu   dan   teknologi   di   bidang   kedokteran   pada   dua   dekade   terakhir mengalami perkembangan yang pesat serta memberikan dampak positif bagi umat manusia.   Salah   satu   hasil   penemuan   di   bidang   ini   adalah   dengan   telah ditemukannya cara-cara  baru dalam  mereproduksi manusia atau yang dikenal dengan fertilisasi in viltro (bayi tabung).
Dengan   merembaknya   fertilisasi   in   vitro,   ada   hal   yang   lain   tumbuh mengikutinya yaitu pelaksanaan donor sperma bahkan didirikannya bank sperma yang bertujuan untuk menampung para pria yang mendonorkan spermanya.
Permasalahan yang   muncul  karena  ada  kemungkinan   pemakaian   donor sperma yang bukan berasal dari suami perempuan yang sah. Keberadaan donor sperma dan bank sperma ini masih banyak diperdebatkan oleh para ahli hukum maupun para pemuka agama.
Beberapa contoh lain yang merupakan hasil perkembangan IPTEK dibidang kesehatan antara lain: donor darah, donor sperma, bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, transplantasi organ, donor organ dan lain sebagainya. Perkembangan IPTEK yang menarik perhatian untuk dibahas lebih lanjut dalam hal ini adalah “ Donor Sperma”.

DEFINISI DONOR SPERMA
Donor sperma yaitu pemberi  atau penderma sperma oleh laki-laki untuk digunakan secara langsung atau disimpan di bank sperma. Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking.
Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

ALASAN-ALASAN ETIS MELAKUKAN DONOR SPERMA
Menurut Werner (2008) dalam Anshory, alasan seseorang untuk melakukan donor sperma untuk disimpan spermanya di bank sperma, anatra lain:
1)   Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma
2)   Seesorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi. Misal : sklerosis multiple, diabetes
3)  Seseorang yang menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma. Misal : kemoterapi, radiasi
4)  Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinan orang tersebut terpapar racun reproduktif
5)   Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya. Misal : operasi usus besar, pembedahan nodul limpa, operasi prostat.
6)      Seseorang akan menjalani vasektomi

PROSEDUR DONOR SPERMA
Untuk menjadi donor sperma, laki–laki harus melewati uji kesehatan untuk meneteksi kemungkinan menderita penyakit, seperti hepatitis, kanker, kesehatan jiwa, TBC, dan HIV/AIDS. Uji kesehatan pendonor umumnya berlangsung selama enam minggu, kemudian baru dilakukan pemeriksaan kesehatan sampel sperma. Sperma hanya diterima bila dalam kondisi sehat dan memiliki jumlah minimal 20 juta sel per satu ml sperma. Sperma yang disimpan dalam bank sperma biasanya digunakan oleh pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan.
Banyak pasangan mengalami masalah infertilitas sehingga membuat mereka kesulitan mendapatkan anak. Biasanya sperma didapatkan dari pasangan pria, namun dalam kasus dimana pasangan pria memiliki masalah kesuburan, sperma bisa diperoleh dari donor. Salah satu metode medis yang efektif untuk membantu sperma dapat membuahi ovum dikenal dengan inseminasi buatan
Prosedur tersebut melibatkan penempaan langsung sperma baik di dalam leher rahim, rahim, atau tuba fallopi melalui prosedur yang dikenal sebagai intracervical insemination (ICI), intrauterine insemination (IUI), atau intratubal insemination (ITI).

ETIKA DONOR SPERMA DALAM BIDANG HUKUM DAN SOSIAL
Perkembangan teknologi dewasa ini pelaksaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Indonesia yang merupakan negara yang masih memegang adat ketimuran yang tinggi, masyarakatnya secara awam memandang donor sperma dengan memberikan perumpamaan “apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Apa lagi mayoritas amsyarakat indonesia yang beragama muslim semakin membuat teknologi menghasilkan anak dari hasil donor sperma (diluar sperma pasangan sahnya) menjadi sangat kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Menurut majelis ulama indonesia terdapat dua hukum yang perlu dalam hal ketersediaan sperma dari pendonor yang disimpan pada bank sperma. Peratma, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma laki-laki untuk dipertemukan dengan sel telur perempuan sampai terjadi kehamilan melalui inseminasi buatan.
Segi hukum kewujudan dan khidmatnya, bank sperma itu sendiri tidaklah langsung dikatakan sebagai suatu keharaman, selama bank tersebut mematuhi hukum syara’ dari segi operasinya. Sebagai contoh boleh saja seorang suami menyimpan air mani mereka pada bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan. Namun jika suami telah meninggal maka sperma tersebut juga harus dimusnahkan, begitu juga jika terjadi perceraian.
Di Indonesia secara hukum Negara, donor sperma belum ada undang-undangnya. Hal tersebut berbeda jika kita melihat beberapa Negara komunis yang ada di dunia, donor sperma yang nantinya sperma tersebut akan disimpan pada bank sperma merupakan usaha yang legal. Contoh Negara yang melegalkan donor sperma antara lain :China, Inggris, Autralia, Belanda, Denmark, dan lain sebagainya.
Di Indonesia masih jauh untuk memiliki aturan hukum yang mengatur donor sperma. Pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sedikit membahas yang berhubungan dengan donor sperma yaitu :

Pasal 127 ayat 1
Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan :
1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri darimana ovum berasal.
2)  Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
3)  Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Berdasar kan pasal 127 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dapat disimpulkan bahwa cara memperoleh keturunan dengan diluar cara alamiah diperbolehkan dengan catatan donor sperma berasal dari suaminya. Namun diluar negeri ada yang memperbolehkan.
Menurut salah satu pasal yang ada di Australia pada tahun 1984 ditemukan bahwa : “suami isteri yang melahirkan anak kehamilannya terjadi karena donor adalah ayah dari anak itu, karena pemakaian donor itu atas izin darinya.”
Kemudian menurut rekomendasi Dewan Penasehat Etik Amerika Serikat disebutkan bahwa : “ Dewan mengakui penggunaan sperma donor asal ada persetujuan dari suami isteri.”
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan tentang fatwa-fatwa baru tentang suatu yang haram dan halal, berikut MUI mengeluarkan Fatwa Haram lagi kepada praktek donor sperma. Dengan demikian pelaksanaan donor sperma yang bukan berasal dari suami yang sah merupakan perbuatan dilarang.
Kemudian dengan dasar bahwa sperma merupakan jaringan dari tubuh manusia, maka donor sperma dengan dasar jual beli dapat dituntut berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 36 tahun 2009 : “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana engan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Jika dilihat dari segi sosial, donor sperma ini merupakan tindakan yang “tidak etis dan tidak bermoral”.  Apalagi jika sperma orang lain yang sama sekali tidak dikenal latar belakang dan asal usul pendonornya akan digunakan oleh para wanita yang menginginkannya.
Selain itu donor sperma juga tidak punya tanggung jawab sosial maupun financial atas anak biologis yang nantinya akan lahir. Hanya saja mereka punya hak untuk menelusuri identitas ayah biologisnya jika kelak sang anak menghendakinya setelah mencapai usia 18 tahun.
Posisi anak menjadi kurang jelas dalam tatanan masyarakat, terutama bila sperma yang digunakan berasal dari bank sperma atau sel sperma yang digunakan berasal dari pendonor, akibatnya status anak menjadi tidak jelas. Selain itu juga, di kemudian hari mungkin saja terjadi perkawinan antar keluarga dekat tanpa di sengaja, misalnya antar anak dengan bapak atau dengan ibu atau  bisa saja antar saudara sehingga besar kemungkinan akan lahir generasi cacat akibat inbreeding.
Kasus lainnya adalah seorang wanita ingin mempunyai anak dengan inseminasi tetapi tanpa menikah, dengan alasan ingin mempunyai keturunan dari seseorang yang diidolakannya seperti artis dan tokoh terkenal. Kasus tersebut akan menimbulkan sikap tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.

PANDANGAN DONOR SPERMA DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah, tahap pertama cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan ?. Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23 [al-Mu'minun] ayat 5-7:
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. ( QS. 23 [al-Mu'minun] : 5 -7)
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.
Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Tahap kedua setelah bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh:
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Selain kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bias hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.

CONTOH PERMASALAHAN TIDAK ETIS YANG DAPAT MUNCUL AKIBAT DONOR SPERMA
TEMPO.CO, Copenhagen - Denmark memperketat aturan donor sperma setelah ditemukan kondisi genetik langka. Sebanyak 43 bayi mengalami Neurofibromatosis tipe 1, diduga berasal dari lima pria yang menjadi donor sperma bagi ibu mereka.
Neurofibromatosis tipe 1 (NF1) menghasilkan tumor yang mempengaruhi sistem saraf, dan sperma yang tercemar diperkirakan telah digunakan di 10 negara. Bank sperma telah dikritik karena gagal mendeteksi kondisi tersebut.
Denmark memiliki kebijakan liberal soal donor sperma, yang menarik bagi wanita yang ingin hamil menggunakan inseminasi buatan. Dengan aturan baru ini nantinya satu orang donor hanya akan diperbolehkan untuk menyumbangkan maksimal untuk 12 inseminasi.
Salah satu bank sperma negeri itu, Nordisk Cryobank di Copenhagen, mengatakan baru menemukan lima bayi yang telah lahir dengan NF1. Direktur klinik, Peter Bower, menyatakan aturan kerahasiaan tidak memperbolehkan mereka memberikan informasi tentang usia anak dan di mana mereka tinggal.
Namun, dia mengatakan, donor diketahui telah memberikan sperma sebelum Oktober 2008 di negara-negara di dalam dan di luar Eropa. Dia mengatakan Nordisk Cryobank tidak segera berhenti menggunakan sperma karena tidak bisa memastikan donor bertanggung jawab untuk kondisi itu. Sumbangan sperma digunakan oleh 14 klinik kesuburan yang berbeda.
NF1 disebabkan oleh mutasi genetik. Dalam setengah dari semua kasus, NF1 diturunkan dari orang tua pada anak mereka. Dalam kasus lain, mutasi berkembang sendiri. NF1 dapat menghasilkan berbagai gejala, dari pigmentasi kulit yang tidak biasa, hingga tumor yang kadang-kadang bisa berubah menjadi kanker. Hal ini juga dapat menyebabkan kesulitan belajar, masalah dengan pengelihatan, dan tulang belakang melengkung secara abnormal. Tidak ada pengobatan untuk kondisi tersebut, tetapi gejalanya dapat dikelola.
Seorang ibu dari salah satu anak yang terkena dampak, Mia Levring, mengutuk tindakan klinik itu. Ia mengaku sangat "terkejut dan terguncang".

0 komentar:

Post a Comment

Aybsth. Powered by Blogger.